Klungkung, Keterlibatan generasi muda dalam pengawasan partisipatif Pilkada di era digital adalah suatu keharusan. Melalui kesadaran, pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi dengan lembaga terkait, generasi muda dapat berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu.
Akademisi Universitas Warmadewa, Dr. I Nengah Muliarta, S.Si., M.Si menegaskan bahwa generasi muda memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dalam pengawasan pemilu yang transparan dan adil. “Dengan mengatasi tantangan yang ada dan mendorong inovasi dalam pendekatan pengawasan, kita dapat menciptakan lingkungan di mana partisipasi publik, khususnya generasi muda, menjadi kunci dalam mewujudkan demokrasi yang sehat. Dalam menghadapi Pilkada 2024, mari kita dukung keterlibatan generasi muda untuk memastikan suara mereka didengar dan proses demokrasi berjalan dengan baik” kata Muliarta yang juga merupakan Koordinator Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bali-Nusra dalam acara Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Klungkung pada Rabu (30/10/2024) malam.
Muliarta menjelaskan bahwa di era digital, informasi dapat diakses dengan cepat dan mudah. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan baru, seperti penyebaran informasi yang tidak akurat atau hoaks. Dalam konteks Pilkada, informasi yang salah dapat memengaruhi opini publik dan hasil pemilihan. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik.
Menurut Muliarta, generasi muda, sebagai pengguna aktif media sosial dan teknologi, memiliki kemampuan untuk menjadi agen perubahan dalam pengawasan pemilu. Mereka tidak hanya dapat mengakses informasi dengan cepat, tetapi juga memiliki potensi untuk menyebarkan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat.
Muliarta menekankan bahwa generasi muda perlu memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, termasuk peran mereka dalam mengawasi proses pemilu. Keterlibatan generasi muda dalam pengawasan partisipatif dapat dimulai dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemilu yang adil dan transparan.
“Melalui kampanye di media sosial, generasi muda dapat menyebarkan informasi yang benar tentang calon, isu-isu yang relevan, dan prosedur pemungutan suara. Mereka bisa membuat infografis, video, atau konten kreatif lainnya yang menarik perhatian teman-teman sebaya dan masyarakat luas” papar Muliarta yang merupakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Periode 2014-2017.
Generasi muda adalah digital natives yang tumbuh di tengah kemajuan teknologi. Mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dapat dimanfaatkan untuk membangun sistem pengawasan yang lebih efektif. Penggunaan aplikasi dan platform digital untuk memantau pelanggaran pemilu dapat memberikan dampak yang signifikan.
Guna mendorong partisipasi generasi muda dalam pengawasan partisipatif, perlu ada inovasi dalam pendekatan yang digunakan. Muliarta menyarankan agar Bawaslu dan lembaga terkait lainnya menciptakan platform yang menarik dan interaktif bagi generasi muda, seperti aplikasi mobile, website, atau kampanye media sosial yang mengajak mereka untuk terlibat langsung.
Apalagi kreativitas generasi muda dalam menggunakan teknologi bisa menjadi pendorong utama. Misalnya, kompetisi pembuatan konten yang berkaitan dengan pemilu bisa diadakan untuk menarik perhatian mereka. Selain itu, kolaborasi dengan influencer atau tokoh muda yang memiliki pengaruh juga dapat meningkatkan keterlibatan.