OLEH : ENTANG SASTRAATMADJA
Versi Wikipedia, hak atas pangan dan ragamnya, adalah sebuah hak asasi manusia yang melindungi hak seseorang untuk ketersediaan pangan, mendapatkan makanan layak, mendapatkan akses pangan, dan memenuhi kebutuhan nutrisi. Hak atas pangan melindungi hak seluruh manusia untuk bebas dari kelaparan, ketidak-amanan pangan dan malnutrisi.
Menghangatkan peringatan Hari Pangan Sedunia 2024, Badan Pangan Dunia mengangkat tema "Hak Atas Pangan Untuk Kehidupan dan Masa Depan Yang Lebih Baik". Ditetapkannya tema ini, tentu dilandasi oleh maksud untuk mengingatkan kepada para pengambil kebijakan pembangunan pangan di seluruh dunia, agar Hak Atas Pangan, betul-betul diwujudkan dalam kebijakan nyata di lapangan.
Hak Atas Pangan sendiri, hanya ramai dibahas ketila segenap warga dunia memperingati Hari Pangan Sedunia saja. Saat itu, kita ingat ada hak atas pangan. Kita tidak tahu dengan pasti, mengapa dalam kehidupan sehari-hari, soal hak atas pangan ini, relatif kurang menarik untuk dibahas. Padahal, disekitar kita masih ada anak bangsa yang kekurangan pangan.
Baru tiga tahun lalu, bangsa kita memiliki lembaga pangan sekelas Badan Pangan Nasional, yang lahir oleh terbitnya Peraturan Presiden No.66/2021. Anehnya, betapa telatnya Pemerintah menerbitkan Perpres ini. Padahal, Undang Undang yang mengamanatkan perlunya lembaga pangan tingkat nasional (UU No.18/2012 tentang Pangan) diterbitkan sudah cukup lama.
9 tahun kita harus menanti terbitnya Perpres soal Badan Pangan Nasional ini. Memilukan ! Lebih sedih lagi, ternyata Badan Pangan Nasional, terkesan tidak diperankan tidak optimal dalam mewujudkan pembangunan pangan yang semakin berkualitas. Badan Pangan Nasional sebagai regulator pangan, sulit menjslankan 11 fungsi yang diembannya, karena terbatas anggaran yang diterimanya.
Bayangkan, dengan dukungan anggaran hanya sekitar Rp.441 milyar per tahun, apa yang bisa digarap oleh lembaga pangan tingkat nasional ini, untuk memerankan diri sebagai "prime mover" pembangunan pangan di negeri ini. Dengan keterbatasan anggaran, mana mungkin Badan Pangan Nasional bakal mampu memberikan kinerja terbaiknya. Paling banter, cuma menggugurkan kewajiban semata.
Padahal, fungsi yang diembannya harus melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan; dan koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Jika hak atas pangan dimaknai sebagai upaya untuk terpenuhinya ketersediaan pangan, mendapatkan makanan layak, mendapatkan akses pangan, dan memenuhi kebutuhan nutrisi, maka fungsi Badan Pangan Nasional sesuai Perpres No.66/2021, sangat relevan dengan penugasannya dalam menjalankan fungsi koordinasinya.
Dari dua fungsi ini saja, jelas tersurat Badan Pangan Nasional, harus mampu merajut koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi pelaksanaan kebijakannya. Hal ini dapat digarap dengan baik, sekiranya "simpul koordinasi" dapat ditempuh, baik antar Kementeria/Lembaga di tingkat Nasional atau pun antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pertanyaan kritisnya adalah apakah Badan Pangan Nasional akan mampu merajut simpul koordinasi tersebut secara utuh, holistik dan komprehensif, jika Badan Pangan Nasionalnya tidak diberi "amunisi" yang memadai untuk menggarapnya ? Akibatnya wajar, jika kemudian banyak yang mempersoalkan kinerja Badan Pangan Nasional selama ini.
Jujur harus diakui, mencermati makna hak atas pangan, kehadiran dan keberadaan Badan Pangan Nasional, betul-betul sangat strategis untuk mengejawantahkan semangat hak atas pangan ke arah kenyataannya di lapangan. Badan Pangan Nasional, mesti tampil sebagai pembawa pedang samurai, yang akan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Terkait dengan koordinasi ketersediaan pangan, Badan Pangan Nasional perlu menghitung cernat dan cerdas, bagaimana kondisi produksi pangan dalam negeri. Apakah produksi masih mencukupi kebutuhan pangan di dalam negeri ? Apakah cadangan pangan masih mencukupi bila tiba-tiba terjadi krisis pangan global ? Lalu, bagaimana dengan impor bahan pangan sendiri ?
Untuk menangani soal ketersediaan pangan saja, sangat dibutuhkan dukungan dana yang tidak kecil. Belum lagi yang terkait dengan keterjangkauan dan pemanfaatan pangan. Artinya, kalau Badan Pangan Nasional hanya diberi anggaran kurang dari 500 milyar rupiah per tahun, boleh jadi kiprah Badan Pangan Nasional tidak akan optimal.
Bagi bangsa kita, Peringatan Hari Pangan Sedunia 2024, benar-benar memiliki momen tersendiri dalam menuju pembangunan pangan yang berkualitas. 5 tahun ke depan merupakan era nya Prabowo/Gibran yang berkehendak mewujudkan swasembada pangan. Walau hal ini lebih mengedepan sebagai "bahasa politik", namun kita optimis, suatu waktu swasembada pangan bakal kita raih.
Seiring dengan kemauan politik Pemerintah 5 tahun mendatang untuk mencapai swasembada pangan, kita berharap agar "hak atas pangan" anak bangsa, betul-betul diupayakan supaya dapat diwujudkan. Ini penting diingatkan, agar jangan sampai terjadi penggugatan dari anak bangsa kepada Pemerintahnya.